Kamis, 10 Januari 2013

AD / ART OSIM MANstar

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIM MAN PEMATANGSIANTAR

Bab I
UMUM

Pasal 1
Nama, waktu, dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Madrasah ( OSIM ) MAN Pematangsiantar
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan
  3. OSIM MAN Pematangsiantar bertempat di Jalan Singosari no. 85 Pematangsisantar

Pasal 2
Dasar dan Asas

  1. Organisasi ini berlandaskan ajaran Islam sesuai dengan Alqur'an dan Hadits
  2. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  3. Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong royong

Pasal 3
Tujuan

  1. Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
  2. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan bebangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
  3. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi pengembangan kepemimpinan.

Pasal 4
Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra Madrasah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mwakili siswa/I madrasah tersebut. Adapun kegiatan ekstrakulikuer yang dinaungi oleh OSIM adalah :
a.       Paskibra
b.      Rohis
c.       Teater
d.      Drumband
e.       PMR
f.       Mading
g.       Nasyid
h.      Manpala
i.        PKM

Pasal 5
Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan

Pasal 6
Lambang

Lambang OSIM bersifat nasional dan digunakan oleh lembaga madrasah lainnya. Berupa lambing ikhlas beramal ditambah dengan lambing dari OSIM MAN Pematangsiantar tersendiri.


Pasal 7
Keanggotaan

  1. Anggota organisasi ini adalah siswa/I MAN Pematangsiantar
  2. Keanggotaan berakhir apabila siswa/I tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia

Pasal 8
Hak dan Kewajiban

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIM
Pasal 9
Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan anggota yang tidak ditentukan.
Bidang Usaha yang dijalankan atas dasar kerja sama.
Pengadaan Buletin mingguan.
Pengadaan Kas OSIM itu sendiri.

Bab II

Pasal 10
PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat Organisasi terdiri dari :
  1. Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK)
  2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah

Bab  III

Pasal 11
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS

  1. Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
  2. MPK bertanggung jawab kepada sekolah

Pasal 12

MPK mempunyai hak untuk menyampaikan saran

Bab IV
Pasal 13
Pengurus OSIM

  1. OSIM dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua.
  2. Ketua dan wakil ketua OSIM harus warga MAN Pematangsiantar.
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIM dipilih oleh siswa/I MAN Pematangsiantar
  4. Pengurus OSIM bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan kepala MPK dalam musyawarah oleh MPK

Pasal 14

  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIM menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam melakukan kewajiban Ketua dan Wakil Ketua OSIM dibantu oleh para pembantunya.
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIM memegang jabatannya selama satu tahun
  4. Didalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIM dibimbing oleh pembina.

Pasal 15

  1. Ketua dan Wakil ketua OSIM mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIM didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing

Pasal 16

Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIM meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 17

Sebelum memangku jabatannya, Ketuadan Wakil Ketua mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah  selaku pelindung dan dihadapan Dewan Guru serta seluruh anggota OSIM.

JANJI PENGURUS OSIM

Wallahi, atas dasar kehormatan, kami berjanji :
  1. Akan menjalankan tugas selaku pengurus OSIM dengan sungguh-sungguh.
  2. Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai bakti kami kepada Kepala Madrasah, bangsa dan negara.
  3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasra Tuhan Yang Maha Easa meridhoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.

Pasal 18

Ketua OSIM mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan pembina OSIM

Pasal 19
Masa Jabatan

Masa jabatan kepengurusan OSIM selama 1 periode atau 1 tahun sejak dilantik.

Bab V

Pasal 20

Pembina OSIM

Pembina OSIM ditentukan oleh Kepala Madrasah melalui surat keputusannya

Pasal 21

Pembina OSIM wajib memberikan bimbingan kepada pengurus OSIM dalam pelaksanaan tugasnya dan hadir di setiap rapat bulanan OSIM guna memantau kegiatan pengurus OSIM.


ATURAN TAMBAHAN

Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah.




BAB VI

Pasal 22

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Hak Pengurus OSIM
Setiap pengurus OSIM berhak :
1.      Mengeluarkan pendapatnya dalam setiap perkumpulan.
2.      Berhak mendapatkan kenyamanan selama berada dalam lingkup OSIM.
3.      Berhak mendapatkan perhatian khusus dari pihak sekolah
4.      Berhak turut ikut campur dalam pembuatan Tatib Madrasah
  1. Kewajiban Pengurus OSIM

Setiap anggota OSIM yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib madrasah mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak madrasah juga aturan- aturan Pengurus OSIM,
sebagai berikut :
  1. Menjunjung tinggi nama baik Madrasah dan OSIM.
  2. Menjaga rahasia OSIM.
  3. Pengurus OSIM tidak boleh melanggar aturan sekolah
  4. Pengurus OSIM diwajibkan hadir pada setiap hari kumpul utama. Yakni hari Sabtu.
Apabila tidak dapat hadir, harus melapor kepada pengurus inti.
  1. Pengurus OSIM dilarang izin lebih dari 2x selama 1 bulan.
  2. Pengurus OSIM wajib membayar uang kas sebesar Rp2000 / minggu. Tetap wajib membayar meskipun tidak hadir.
  3. Pengurus OSIM tidak diperkenankan mengganti nomor handphone tanpa mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada sekretaris OSIM.
  4. Jika ada pengurus OSIM yang hendak keluar dari kepengurusan, diwajibkan melapor kepada :
1.      Ketua Divisi
2.      Sekretaris OSIM
3.      Guru BK
4.      Pembina OSIM
5.      Kepala Madrasah
Dan harus disertai dengan alasan yang jelas dan logis.
  1. Pengurus OSIM harus memiliki karakter 4S, yaitu : Sopan, Salam, Senyum, dan Sapa.

BAB VII
Pasal 23
SYARAT PENGURUS OSIM

  1. Bertaqwa kepada Allah SWT
  2. Memiliki akhlak yang baik dan sopan terhadap orang tua, guru, dan sesama teman.
  3. Pernah menjadi pengurus kelas di kelas IX maupun di kelas X.
  4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan seputar OSIM.
  5. Dapat mengatur waktu sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIM
  6. Khusus calon ketua dan wakil ketua OSIM yang mencalonkan harus mendapatkan dukungan dari minimalnya 3 kelas dan dibuktikan secara tertulis.
  7. Mempunyai kemauan berpikir yang jernih.
  8. Tidak duduk di kelas XII, karena akan mengikuti ujian akhir.

BAB VIII
Pasal 24
KEWAJIBAN PENGURUS OSIM

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIM
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya.
  3. Kepemimpinan pengurus OSIM harus bersifat kolektif.
  4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
  5. Selalu berkordinasi dengan pembina.

 Pasal 25
KEWAJIBAN PENGURUS OSIM
RINCIAN TUGAS PENGURUS OSIM


Ketua dan Wakil Ketua :
  1. Memimpin koordinasi dengan nama baik dan bijaksana.
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan.
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
  4. Memimpin rapat.
  5. Setiap saat mengevaluasi kegiatan pengurus OSIM.
  6. Wajib membantu anggota dalam mengeluarkan ide fikirannya didalam rapat.

Sekretaris dan Wakil sekretaris :
  1. Memberi saran dan masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
  3. Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan.
  4. Menyiapkan laporan, surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
  5. Yang Bersama ketua menandatangani setiap surat.
  6. Bertindak sebagai notulis dalam rapat.
  7. Wakil sekretaris menggantikan sekretaris apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas.

Bendahara :
  1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
  2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk dipertanggung jawabkan.
  3. Menyampaikan pertanggung jawaban secara berkala.
  4. Bertanggung jawab atas inverntaris dan perbendaharaan.

Ketua seksi :
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Melaksanakan kegiatan seksi yang telah di programkan.
  3. Memimpin rapat seksi.

BAB IX
Pasal 26
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIM

Tata cara pencalonan :
  1. Calon ketua dan wakil ketua yang mendaftarkan diri harus mengisi formulir yang disediakan oleh pengurus OSIM.
  2. Menyerahkan visi dan misi mereka apabila terpilih menjadi pengurus OSIM.
  3. Mengikuti test yang diadakan oleh pengurus OSIM ( bagi yang lulus test, berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya ).

Tahap penyampaian visi dan misi :

Bagi calon ketua dan wakil yang lulus test harus menyampaikan visi dan misinya di depan seluruh anggota OSIM untuk waktu yang ditentukan.

Tahap Pemilihan :

Setelah seluruh calon menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara langsung oleh seluruh anggota OSIM untuk waktu yang ditentukan.

Tahap Penghitungan Suara :

Setelah selesai melakukan pemilihan secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan oleh pengurus OSIM lama dan dihadiri ketua-ketua kelas sebagai saksi.

Tahap Pemilihan Pengurus OSIM :

Setelah selesai penghitungan suara dan sudah ditetapkan ketua dan wakil ketua OSIM baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin ketua OSIM terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIM baru.

Tahap Pelantikan :

Pelantikan pengurus OSIM dilaksanakan setelah selesai UPB, dengan susunan acara :

  1. Pembacaan surat keputusan Kepala Madrasah tentang susunan pengurus OSIM baru.
  2. Kata sambutan dari Pembina OSIM.
  3.  Kata sambutan dari kepala sekolah, sekaligus melantik pengurus OSIM baru.
  4. Kata sambutan dan harapan dari ketua OSIM lama.
  5. Kata sambutan dari ketua OSIM baru.

4 komentar:

  1. ni anggaran dasar ato anggaran rumag tangga?
    kenapa gk dibedakan antara AD dan ART

    untuk asas, coba jangan Pancasila, tapi Islam buat
    trus liat apa komentar kepsek
    kalo marah, ketauan deh sekulernya

    BalasHapus
  2. oke kakak ..

    ntarr yaa, kami coba ubah :)

    BalasHapus