ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIM MAN PEMATANGSIANTAR
Bab
I
UMUM
Pasal
1
Nama,
waktu, dan Tempat Kedudukan
- Organisasi ini bernama
Organisasi Siswa Intra Madrasah ( OSIM ) MAN Pematangsiantar
- Organisasi ini didirikan
untuk waktu yang ditentukan
- OSIM MAN Pematangsiantar
bertempat di Jalan Singosari no. 85 Pematangsisantar
Pasal
2
Dasar
dan Asas
- Organisasi ini berlandaskan ajaran Islam sesuai dengan Alqur'an dan Hadits
- Organisasi ini berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
- Organisasi ini berasaskan
kekeluargaan dan gotong royong
Pasal
3
Tujuan
- Organisasi ini bertujuan
mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan,
kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
- Organisasi ini bertujuan
melibatkan siswa dalam proses kehidupan bebangsa dan bernegara serta pelaksanaan
pembangunan nasional.
- Organisasi ini bertujuan
membina siswa berorganisasi pengembangan kepemimpinan.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi
ini bersifat intra Madrasah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung
kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mwakili
siswa/I madrasah tersebut. Adapun kegiatan ekstrakulikuer yang dinaungi oleh
OSIM adalah :
a.
Paskibra
b.
Rohis
c.
Teater
d.
Drumband
e.
PMR
f.
Mading
g.
Nasyid
h.
Manpala
i.
PKM
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIM bersifat nasional
dan digunakan oleh lembaga madrasah lainnya. Berupa lambing ikhlas beramal
ditambah dengan lambing dari OSIM MAN Pematangsiantar tersendiri.
Pasal 7
Keanggotaan
- Anggota organisasi ini
adalah siswa/I MAN Pematangsiantar
- Keanggotaan berakhir apabila
siswa/I tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam OSIM
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari sumbangan anggota yang tidak ditentukan.
Bidang Usaha yang dijalankan atas
dasar kerja sama.
Pengadaan Buletin mingguan.
Pengadaan Kas OSIM itu sendiri.
Bab II
Pasal 10
PERANGKAT
ORGANISASI
Perangkat Organisasi terdiri dari
:
- Musyawarah Perwakilan Kelas
(MPK)
- Pengurus Organisasi Siswa
Intra Madrasah
Bab III
Pasal 11
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS
- Anggota-anggota MPK
merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang
bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
- MPK bertanggung jawab kepada
sekolah
Pasal 12
MPK mempunyai hak untuk
menyampaikan saran
Bab IV
Pasal 13
Pengurus OSIM
- OSIM dipimpin oleh seorang
Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua.
- Ketua dan wakil ketua OSIM
harus warga MAN Pematangsiantar.
- Ketua dan Wakil Ketua OSIM dipilih
oleh siswa/I MAN Pematangsiantar
- Pengurus OSIM bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dan kepala MPK dalam musyawarah oleh MPK
Pasal 14
- Ketua dan Wakil Ketua OSIM
menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam melakukan kewajiban
Ketua dan Wakil Ketua OSIM dibantu oleh para pembantunya.
- Ketua dan Wakil Ketua OSIM
memegang jabatannya selama satu tahun
- Didalam melaksanakan
tugasnya, pengurus OSIM dibimbing oleh pembina.
Pasal 15
- Ketua dan Wakil ketua OSIM
mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana
mestinya
- Ketua dan Wakil Ketua OSIM
didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing
Pasal 16
Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIM
meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
Pasal 17
Sebelum
memangku jabatannya, Ketuadan Wakil Ketua mengucapkan janji dengan
sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah
selaku pelindung dan dihadapan Dewan Guru serta seluruh anggota OSIM.
JANJI PENGURUS OSIM
Wallahi,
atas dasar kehormatan, kami berjanji :
- Akan menjalankan tugas
selaku pengurus OSIM dengan sungguh-sungguh.
- Akan menjalankan semua
ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga dengan
penuh tanggung jawab sebagai bakti kami kepada Kepala Madrasah, bangsa dan
negara.
- Akan menjalankan tugas kami
dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasra Tuhan Yang Maha Easa
meridhoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.
Pasal 18
Ketua OSIM mengangkat dan
memberhentikan pembantunya atas persetujuan pembina OSIM
Pasal 19
Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan OSIM
selama 1 periode atau 1 tahun sejak dilantik.
Bab V
Pasal 20
Pembina OSIM
Pembina OSIM ditentukan oleh
Kepala Madrasah melalui surat keputusannya
Pasal 21
Pembina OSIM wajib memberikan
bimbingan kepada pengurus OSIM dalam pelaksanaan tugasnya dan hadir di setiap
rapat bulanan OSIM guna memantau kegiatan pengurus OSIM.
ATURAN TAMBAHAN
Hal-
hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam peraturan lain yang sah.
BAB VI
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
- Hak Pengurus OSIM
Setiap pengurus OSIM berhak :
1.
Mengeluarkan
pendapatnya dalam setiap perkumpulan.
2.
Berhak
mendapatkan kenyamanan selama berada dalam lingkup OSIM.
3.
Berhak
mendapatkan perhatian khusus dari pihak sekolah
4.
Berhak
turut ikut campur dalam pembuatan Tatib Madrasah
- Kewajiban Pengurus OSIM
Setiap anggota OSIM yang tidak
mematuhi peraturan dan tata tertib madrasah mendapatkan sanksi yang telah
ditetapkan oleh pihak madrasah juga aturan- aturan Pengurus OSIM,
sebagai berikut :
- Menjunjung tinggi nama baik
Madrasah dan OSIM.
- Menjaga rahasia OSIM.
- Pengurus OSIM tidak boleh
melanggar aturan sekolah
- Pengurus OSIM diwajibkan
hadir pada setiap hari kumpul utama. Yakni hari Sabtu.
Apabila tidak dapat hadir, harus
melapor kepada pengurus inti.
- Pengurus OSIM dilarang izin
lebih dari 2x selama 1 bulan.
- Pengurus OSIM wajib membayar
uang kas sebesar Rp2000 / minggu. Tetap wajib membayar meskipun tidak
hadir.
- Pengurus OSIM tidak
diperkenankan mengganti nomor handphone tanpa mengkonfirmasikan terlebih
dahulu kepada sekretaris OSIM.
- Jika ada pengurus OSIM yang
hendak keluar dari kepengurusan, diwajibkan melapor kepada :
1.
Ketua
Divisi
2.
Sekretaris
OSIM
3.
Guru
BK
4.
Pembina
OSIM
5.
Kepala
Madrasah
Dan harus disertai dengan alasan
yang jelas dan logis.
- Pengurus OSIM harus memiliki karakter 4S, yaitu : Sopan, Salam, Senyum, dan Sapa.
BAB
VII
Pasal
23
SYARAT
PENGURUS OSIM
- Bertaqwa kepada Allah SWT
- Memiliki akhlak yang baik
dan sopan terhadap orang tua, guru, dan sesama teman.
- Pernah menjadi pengurus
kelas di kelas IX maupun di kelas X.
- Memiliki kemauan, kemampuan,
dan pengetahuan seputar OSIM.
- Dapat mengatur waktu
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi
pengurus OSIM
- Khusus calon ketua dan wakil
ketua OSIM yang mencalonkan harus mendapatkan dukungan dari minimalnya 3
kelas dan dibuktikan secara tertulis.
- Mempunyai kemauan berpikir
yang jernih.
- Tidak duduk di kelas XII,
karena akan mengikuti ujian akhir.
BAB VIII
Pasal 24
KEWAJIBAN PENGURUS
OSIM
- Menyusun dan melaksanakan
program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIM
- Selalu menjunjung tinggi
nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya.
- Kepemimpinan pengurus OSIM
harus bersifat kolektif.
- Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban kepada rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa
jabatannya.
- Selalu berkordinasi dengan
pembina.
Pasal
25
KEWAJIBAN PENGURUS
OSIM
RINCIAN TUGAS
PENGURUS OSIM
Ketua
dan Wakil Ketua :
- Memimpin koordinasi dengan
nama baik dan bijaksana.
- Mengkoordinasikan semua
aparat kepengurusan.
- Menetapkan kebijaksanaan
yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
- Memimpin rapat.
- Setiap saat mengevaluasi
kegiatan pengurus OSIM.
- Wajib membantu anggota dalam
mengeluarkan ide fikirannya didalam rapat.
Sekretaris
dan Wakil sekretaris :
- Memberi saran dan masukan
kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
- Mendampingi ketua dalam
memimpin setiap rapat.
- Menyiapkan, mendistribusikan
dan menyimpan surat serta arsip yang berkenaan dengan pelaksanaan
kegiatan.
- Menyiapkan laporan, surat
hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
- Yang Bersama ketua
menandatangani setiap surat.
- Bertindak sebagai notulis
dalam rapat.
- Wakil sekretaris
menggantikan sekretaris apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas.
Bendahara
:
- Bertanggung jawab dan
mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
- Membuat tanda bukti kuitansi
setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk dipertanggung jawabkan.
- Menyampaikan pertanggung
jawaban secara berkala.
- Bertanggung jawab atas
inverntaris dan perbendaharaan.
Ketua
seksi :
- Bertanggung jawab atas
seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan kegiatan seksi
yang telah di programkan.
- Memimpin rapat seksi.
BAB
IX
Pasal
26
MEKANISME
PEMBENTUKAN PENGURUS OSIM
Tata cara
pencalonan :
- Calon ketua dan wakil ketua
yang mendaftarkan diri harus mengisi formulir yang disediakan oleh
pengurus OSIM.
- Menyerahkan visi dan misi
mereka apabila terpilih menjadi pengurus OSIM.
- Mengikuti test yang diadakan
oleh pengurus OSIM ( bagi yang lulus test, berhak melanjutkan ke tahap
selanjutnya ).
Tahap penyampaian
visi dan misi :
Bagi
calon ketua dan wakil yang lulus test harus menyampaikan visi dan misinya di
depan seluruh anggota OSIM untuk waktu yang ditentukan.
Tahap Pemilihan :
Setelah
seluruh calon menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan
pemilihan secara langsung oleh seluruh anggota OSIM untuk waktu yang
ditentukan.
Tahap Penghitungan
Suara :
Setelah
selesai melakukan pemilihan secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan
oleh pengurus OSIM lama dan dihadiri ketua-ketua kelas sebagai saksi.
Tahap Pemilihan
Pengurus OSIM :
Setelah
selesai penghitungan suara dan sudah ditetapkan ketua dan wakil ketua OSIM
baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin ketua OSIM
terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIM baru.
Tahap Pelantikan :
Pelantikan
pengurus OSIM dilaksanakan setelah selesai UPB, dengan susunan acara :
- Pembacaan surat keputusan
Kepala Madrasah tentang susunan pengurus OSIM baru.
- Kata sambutan dari Pembina
OSIM.
- Kata sambutan dari kepala sekolah,
sekaligus melantik pengurus OSIM baru.
- Kata sambutan dan harapan
dari ketua OSIM lama.
- Kata sambutan dari ketua
OSIM baru.
ni anggaran dasar ato anggaran rumag tangga?
BalasHapuskenapa gk dibedakan antara AD dan ART
untuk asas, coba jangan Pancasila, tapi Islam buat
trus liat apa komentar kepsek
kalo marah, ketauan deh sekulernya
oke kakak ..
BalasHapusntarr yaa, kami coba ubah :)
Trims ilmunya
BalasHapusTrims ilmunya
BalasHapus